Sopir Dilarang Naikkan Tarif Angkutan

“Jika ada sopir angkot yang menaikan ongkos. Masyarakat silakan melapor ke Dishub. Karena tidak ada kenaikan ongkos Angkot karena pasca kenaikan BBM

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Suasana sebelum pengkapanan jenazah di rumah Periyadinata dan Yuliana, kamis (9/4/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada para sopir, baik Angkutan Desa maupun angkutan luar kota untuk tidak menaikan tarif angkutan semaunya sebelum ada ketetapan resmi dari pihak pemerintah. Demikian diungkapkan Kadishub OKU Timur, Kori Kunjti melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Subani, S. Pd Kamis (9/04/2015).

Berdasarkan Intruksi dari Kementrian dan pemerintah Provinsi lanjut Subani, sopir tidak diperkenankan untuk menaikkan tarif angkutan meskipun dengan alasan harga BBM mengalami kenaikan. Demikian juga dengan Organda tidak diperkenankan untuk mengajukan kenaikan tarif angkutan.

“Jika ada sopir angkot yang menaikan ongkos. Masyarakat silakan melapor ke Dishub. Karena tidak ada kenaikan ongkos Angkot karena pasca kenailak BBM pertama kali, ongkos angkot sudah dinaikan hingga 20 persen. Dan pada penurunan hingga harga BBM naik kembali seperti saat ini, ongkos tidak pernah diturunkan,” jelasnya.

Dikatakan Subani, kenaikan tarif angkutan sebesar 20 persen saat kenaikan BBM pertama kali dan tidak pernah mengalami penurunan lagi menjadi alasan kenapa sopir dan organda tidak diperkenankan untuk menaikkan dan mengajukan kenaikan tarif angkutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved