Kok Polisi Tahu Pengendara Tidak Punya SIM
Seorang bapak merasa heran, suatu ketika dia kena tilang karena masa berlaku SIM telah habis.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keberadaan mobil Layanan SIM Keliling di kawasan taman kota Kambang Iwak, Palembang, diakui warga sangat membantu.
Puluhan pengendara silih berganti mendatangi lokasi itu untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, Rabu (8/4/2015).
BACA JUGA: Pria India Menikah dengan Seekor Ular Kobra
BACA JUGA: Bisa Bela Diri, Pelayan Restoran Jatuhkan Pria yang Coba Memperkosanya
BACA JUGA: Selingkuh dengan Suami Orang, Wanita Ini Ditelanjangi di Keramaian
Selama menunggu, mereka bercengkerama di bawah pepohonan rindang.
Udara terasa segar, meski sesekali terganggu asap rokok.
Topik terhangat soal betapa penting melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM.
Seorang bapak merasa heran, suatu ketika dia kena tilang karena masa berlaku SIM telah habis.
Dia tak habis pikir. "Bagaimana polisi itu bisa tahu kalau SIM saya mati," katanya.
Lelaki yang dia ajak ngobrol berpendapat, polisi itu tidak tahu kalau SIM mati.
Tetapi bapak itu diberhentikan karena berperilaku mencurigakan ketika berkendara.
"Kalau surat-surat lengkap, pasti kita biasa saja di jalan."
"Kalau ada masalah, seperti SIM mati, pasti gelisah, ada ketakutan ditilang sehingga cara berkendara berbeda," katanya.
Bapak itu mengangguk, membenarkan.
Begitu juga dua rekan yang ikut berbincang.
Adapun syarat memperpanjang SIM di sini 3 lembar fotokopi KTP dan KTP asli, selembar foto ukuran 3x4, dan SIM asli.