Kok Polisi Tahu Pengendara Tidak Punya SIM

Seorang bapak merasa heran, suatu ketika dia kena tilang karena masa berlaku SIM telah habis.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AANG HAMDANI
Sejumlah warga antre giliran memperpanjang masa berlaku SIM di mobil Layanan SIM Keliling Kambang Iwak, Palembang, Rabu (8/4/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keberadaan mobil Layanan SIM Keliling di kawasan taman kota Kambang Iwak, Palembang, diakui warga sangat membantu.

Puluhan pengendara silih berganti mendatangi lokasi itu untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, Rabu (8/4/2015).

BACA JUGA: Pria India Menikah dengan Seekor Ular Kobra


BACA JUGA: Bisa Bela Diri, Pelayan Restoran Jatuhkan Pria yang Coba Memperkosanya

BACA JUGA: Selingkuh dengan Suami Orang, Wanita Ini Ditelanjangi di Keramaian

Selama menunggu, mereka bercengkerama di bawah pepohonan rindang.

Udara terasa segar, meski sesekali terganggu asap rokok.

Topik terhangat soal betapa penting melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM.

Seorang bapak merasa heran, suatu ketika dia kena tilang karena masa berlaku SIM telah habis.

Dia tak habis pikir. "Bagaimana polisi itu bisa tahu kalau SIM saya mati," katanya.

Lelaki yang dia ajak ngobrol berpendapat, polisi itu tidak tahu kalau SIM mati.

Tetapi bapak itu diberhentikan karena berperilaku mencurigakan ketika berkendara.

"Kalau surat-surat lengkap, pasti kita biasa saja di jalan."

"Kalau ada masalah, seperti SIM mati, pasti gelisah, ada ketakutan ditilang sehingga cara berkendara berbeda," katanya.

Bapak itu mengangguk, membenarkan.

Begitu juga dua rekan yang ikut berbincang.

Adapun syarat memperpanjang SIM di sini 3 lembar fotokopi KTP dan KTP asli, selembar foto ukuran 3x4, dan SIM asli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved