Berkas Perkara Komjen Dugaan Korupsi Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polri

Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak lagi dilakukan oleh Kejagung, tetapi oleh Polri.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak lagi dilakukan oleh Kejagung, tetapi oleh Polri.

"Kamis pekan lalu berkasnya sampai ke kita (Bareskrim)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Menurut Victor, sejumlah penyidik tengah meneliti berkas perkara tersebut. Penelitian itu untuk menentukan direktorat mana di Bareskrim Polri yang berhak menangani kasus tersebut.

"Mudah-mudahan penelitian itu segera selesai agar bisa ditentukan ke mana berkas itu akan ditangani. Saya tidak bisa menyebutkan waktu selesainya," ujar Victor.

Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Budi kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK itu tidak sah secara hukum.

Karena tidak dapat menghentikan perkara yang ditanganinya, KPK kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Kejagung. Nyaris selama dua bulan setelah pelimpahan kasus itu tidak pernah terdengar kabar tentang perkembangan kasus itu di kejaksaan hingga pada akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Polri.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved