Aburizal Anggap Putusan Menkumham Tidak Berdasarkan Hukum

Kita lihat, legal standing tindak keikhasaan Yasonna Laoly yang menamakan dirinya Menkumham. Tidak berdasarkan hukum, tapi kekuasaan," kata Aburizal

kompas.com/dani prabowo
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin saat memberikan keterangan terkait putusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan hasil Munas Jakarta edi Fraksi Golkar, Senin (23/3/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak dapat berdiri seimbang dalam melihat konflik di internal Partai Golkar. Ia menilai, keputusan yang dibuat Yasonna bukan atas dasar pertimbangan hukum.

"Kita lihat, legal standing tindak keikhasaan Yasonna Laoly yang menamakan dirinya Menkumham. Tidak berdasarkan hukum, tapi kekuasaan," kata Aburizal saat memberikan pernyataan di Ruang Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Hal itu disampaikan Aburizal menyikapi langkah Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Aburizal mengatakan, sebagai menteri, Yasonna seharusnya dapat mengambil keputusan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Ia mengatakan, pihaknya tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyikapi keputusan pemerintah itu.

Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kata Aburizal, maka tidak ada perubahan struktur pimpinan Fraksi Golkar di DPR dan pengurus partai.

"Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan. Karena itu produk-produknya harus berdasarkan hukum. Fraksi juga akan tetap berjalan seperti biasa dipimpin Ade Komarudin," katanya.

Melalui SK tertanggal 23 Maret 2015, Menkumham memberikan pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta komposisi dan personalia Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono, dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.

Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia mempersilahkan kubu Agung menempuh jalur hukum.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved