Kubu Aburizal Dilarang Gunakan Semua Atribut Partai Golkar
"Kami daftarkan ke Ditjen AHU. Semuanya, logo, kop surat, stempel, dan lain-lain. Jadi kalau ada yang menggunakan selain kita, itu namanya ilegal,"
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta akan mendaftarkan logo dan atribut Partai Golkar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, penggunaan logo dan semua atribut Golkar tidak dapat digunakan selain oleh pengurus Golkar hasil Munas Jakarta.
"Kami daftarkan ke Ditjen AHU. Semuanya, logo, kop surat, stempel, dan lain-lain. Jadi kalau ada yang menggunakan selain kita, itu namanya ilegal," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, di Widya Chandra, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Yorrys mengungkapkan, pendaftaran logo dan atribut itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan logo dan atribut Golkar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Secara tegas, Yorrys mengungkapkan bahwa pengurus Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie juga tak memiliki hak memanfaatkan atribut Golkar secara resmi.
"Minggu depan mudah-mudahan selesai didaftarin ke (Ditjen) AHU. Kalau mereka (kubu Aburizal) menggunakan, itu namanya ilegal dan polisi harusnya bersikap," ungkap Yorrys.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat yang isinya mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Dalam munas tersebut, Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum didampingi Zainuddin Amali sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar.
Kubu Aburizal kemudian menolak untuk mengakui putusan Menkumham karena dianggap putusan tersebut cacat hukum. Mereka kemudian tidak hanya melakukan perlawanan secara hukum, tetapi juga berencana melawan secara politik dengan mewacanakan pengajuan angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly.