KPK Resmi Tahan Rizal Abdulah Terkait Kasus Wisma Atlet Sumsel

Demi kepentingan penyidikan, tersangka RA ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Priharsa.

TRIBUNSUMSEL.COM/M ARIEF B ROHEKAN
Kadis PU BM Sumsel, Rizal Abdullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Rizal ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 10 jam. Ia keluar gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan soal penahanan Rizal. Priharsa mengatakan, Rizal ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur.

"Demi kepentingan penyidikan, tersangka RA ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Priharsa.

KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalagunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Sekitar tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris. Adapun, Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terimakasih karena PT DGI memenangkan pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved