Tak Serahkan Laporan Keuangan, Maskapai Akan Diperiksa PPATK

"Peraturan kami tentang sanksi, kemudian kalau maskapai tidak juga melaporkan, dia akan dilaporkan kepada PPATK,"

BLOOMBERG
Pesawat Lion Air saat tinggal landas dari bandara Soekarno -Hatta April 15, 2013. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada semua maskapai untuk segera menyerahkan laporan keuangannya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) paling lambat pada April 2015.

Apabila sampai waktu yang ditentukan maskapai tak kunjung menyerahkan laporan itu, Kemenhub akan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Peraturan kami tentang sanksi, kemudian kalau maskapai tidak juga melaporkan, dia akan dilaporkan kepada PPATK," ujar Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan BUAU Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Musdalifa Muslimin saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Menurut dia, selama ini ada beberapa maskapai yang tidak tertib tepat waktu melaporkan laporan keuangan ke Kemenhub. Alasannya, maskapai harus bergiliran antre di akuntan publiknya karena kesulitan mendapatkan akuntan publik.

Lebih lanjut, kata dia, Menteri Jonan sudah bersurat kepada semua airline, pada bulan april semua perusahaan penerbangan niaga dan non niaga harus menyerahkan laporan atau kinerja keuangannya yang sudah diaudit oleh akuntan publik.

Sesuai dengan Keputusan Ditjen Perhubungan KP No.69/2014, maskapai yang telat mengumpulkan laporan keuangan dan kinerja akan diiberi sangksi berupa denda yang disetorkan dalam bentuk uang.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved