SP3 Itu Wewenang Kejaksaan
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keluar usai menggelar pertemuan dengan mantan petinggi KPK
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keluar usai menggelar pertemuan dengan mantan petinggi KPK dan Plt serta pimpinan KPK ketika ditanyai wartawan apakah pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan bakal berujung dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya masalah SP3 tersebut telah masuk ke kewenangan Kejaksaan untuk melakukan hal tersebut. "Bicara SP3 itu lain. Itu sudah menyangkut kewenangan kejaksaan," kata Tumpak saat melangkah keluar gedung KPK, Kamis (4/3/2015)
Akan tetapi, ditegaskanya sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan, ada mekanisme yang harua ditempuh oleh Pimpinan KPK, yakni gelar perkara.
"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami. Karena UU 30/2002 memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus ke Kejaksaan. Tetapi tentunya ada MOU. Sejak jaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," bebernya
Diceritakan Tumpak, didalam tadi ketika bertemu dengan mantan petinggi KPK dan Plt serta Pimpinan KPK, mereka juga membahas tentang cerita sejarah KPK dahulu, sampai sekarang.
"Tadi hanya pertemuan silaturahmi antara kami pimpinan yang pertama dengan Plt. Tidak ada pembahasan mengenai apa-apa hanya bercerita sejarah dulu-dulu sampai dengan sekarang. Agar menginspirasi tentunya kami memberi nasihat-nasihat supaya KPK tetap solid, tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi. Ini kan ceritanya karena kemarin terjadi smacam demo-demo," pungkas Tumpak. (Candra okta della)