Petinggi KPK Sepakat Lakukan PK terkait Kasus Komjen Budi Gunawan

"Bukan, PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak. Yang penting bahwa ada

zoom-inlihat foto Petinggi KPK Sepakat Lakukan PK terkait Kasus Komjen Budi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Langkah PK yang beberapa terakhir ini menjadi tuntutan masyarakat antikorupsi serta Wadah Pegawai KPK sepertinya ada angin segar yang mengarah ke langkah hukum itu.

Menurut Abdullah Hehamahua mantan penasihat KPK, opsi Peninjauan Kembali (PK) telah disepekati semua alumni dan Plt serta Pimpinan KPK, tapi semua itu kembali kepada keputusan Pimpinan KPK apakah akan melakukan PK.

"Itu tunggu putusan dari pimpinan. Semua (alumni) sudah setuju tapi putusan ada di pimpinan. Semua hadirin mengusulkan PK. Kemudian pimpinan akan memutuskan," ujarnya usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah petinggi KPK, Kamis (4/3/2015)

Tapi, langkah PK itu ditegaskan Abdullah, bukanlah untuk menghalangi proses pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, meskipun jika PK itu diterima apakah KPK akan mengambil alih kembali kasus itu atau tidak.

"Bukan, PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak. Yang penting bahwa ada pendidikan politik hukum bagi masyarakat, kementerian, lembaga penegak hukum bahwa jangan segampangnya mengambil putusan tentang praperadilan kalau itu bukan domain praperadilan," ungkapnya

Mengenai isu terkait kasus Komjen BG yang setelah dilimpahkan dari KPK akan dilimpahkan kembali ke Mabes Polri, dikatakan Abdullah, jika proses pelimpahan kasus itu tidak segampang itu.

Menurutnya, pihak Kejagung harus melaporkan ke KPK dalam bentuk gelar perkara sesuai dengan kewenangan KPK kordinasi dan supervisi.

"Jadi kalau proses kemudian di tangani kejaksaan agung, maka kejagung wajib melaporkan ke KPK dalam bentuk gelar perkara karena kpk punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Maka kejagung tidak bisa seenaknya kejaksaan menyerahkan kepada kepolisian, tidak bisa. Harus lapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara. Nanti diingatkan oleh pimpinan KPK ada MOU dengan kejaksaan agung dan harus ikut itu. Kalau tidak cukup alat bukti, maka KPK akan berikan alat bukti," pungkasnya. (Candra okta della)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved