Komjen BG Menang

Kemenangan BG, Peluang Tersangka Mengajukan Pra Peradilan

Dimenangkannya pra peradilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) akan membuka peluang bagi

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua Peradi Palembang, Bambang Hariyanto 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Dimenangkannya pra peradilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) akan membuka peluang bagi tersangka lainnya yang ditetapkan para penegak hukum di Indonesia untuk mengajukan hal yang sama.

"Semua orang yang menjadi tersangka berpeluang untuk mengajukan pra peradilan. Secara teori ini kita bahas tidak mungkin, karena KUHAP (Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu sangat jelas, tegas diatur KUHAP, tidak boleh kita menyimpang dari itu demi kepastian hukum dan sifat hukum formilnya seperti itu,"kata ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) kota Palembang, Bambang Hariyanto, Selasa (17/2/2015).

Menurut Bambang, ketika adanya putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan pra peradilan BG tersebut, maka yang terjadi implemntasi akan luas. Sebab, bukan hanya menjadikan peluang tersangka mengikuti jejak BG menempuh jalur pra peradilan, tapi akan merepotkan para penegak hukum, baik Polisi, Jaksa, KPK sendiri pada akhirnya.

"Begitu dibatalkan oleh pra peradilan. Bisa saja KPK menetapkan kembali BG jadi tersangka, namun proses nanti bisa saja diajukan pra peradilan lagi, dan ini tidak ada kepastian hukum,"tandasnya.

Ia sendiri berharap, semua pihak khususnya MA (Mahkamah Agung) bisa melihat ini secara jernih, kalau masih ada peluang dikoreksi ya dikoreksi. Khususnya dengan melakukan perlawan, KPK mengajukan ke MA untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pra peradilan itu, karena hal ini jadi yusprudensi yang luar biasa implementasinya.

"Saya belum tahu sikap KPK atas putusan pra peradilan itu, tetapi jika KPK mengajukan permohonan ke MA untuk mmbatalkan putusan itu, sah-sah saja sebagai upaya hukum, karena apa dasarnya?. Saya pikir, ya demi kepastian hukum, dan semua orang perlu kepastian hukum. Dalam kaitan seperti inilah MA menunjukkan perannya sebagai lembaga tertinggi dipenggakkan hukum di Indonesia,"ujar Bambang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved