Jual DVD Kartun Porno, HY Dapat Rp 20 Juta Per Bulan

Dua tahun jadi penjual DVD kartun porno, HY (28), bisa hidup mewah dengan penghasilan Rp 20 juta per bulan dan membeli sebuah rumah mewah.

TRIBUNSUMSEL.COM, SEMANGGI - Dua tahun jadi penjual DVD kartun porno, HY (28), bisa hidup mewah dengan penghasilan Rp 20 juta per bulan dan membeli sebuah rumah mewah. Tapi kemegahannya berakhir, Rabu (11/2/2015).

Polisi meringkus dia di rumah mewahnya di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. HY sedang merekap pemesan DVD kartun porno saat polisi datang pukul 12.00. Polisi melakukan undercover buying untuk meringkus HY.

"Rumahnya luas itu. Besar lagi," ujar polisi yang meringkus HY saat jumpa pers di Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2015).

Menurut polisi, rumah HY memiliki halaman luas, dan bentuknya cukup mewah. "Seperti satu blok begitu rumahnya," ucap polisi.

Tak aneh, selama dua tahun beroperasi, HY mendapat omzet Rp 20 juta per bulan. "Lihat saja itu buku transaksinya sampai tebal begitu," ucap penyidik.

Begitu pula buku rekening Mandiri milik HY. Terlihat di buku itu ada beberapa kali HY memiliki rekening mencapai Rp 20 juta. Tapi tak sampai sebulan rekeningnya sudah susut sampai hanya Rp 1 Juta. Kemudian, bulan berikutnya lagi-lagi ia memiliki besaran rekening Rp 20 juta, bahkan sempat ada yang menyentuh Rp 30 juta.

"Ini sampingan saja, tapi ternyata lebih besar," ucap HY saat jumpa pers. Dia menutup mukanya rapat-rapat.

HY menjalankan usaha sampingannya dengan cara men-download kartun porno dari internet. Dia memiliki beberapa akun di situs-situs porno.

Dia kemudian memasukkannya ke DVD. Kemudian dipasarkan lewat blognya di internet. Cara membelinya, pembeli harus transfer uang, lalu DVD dikirim.

Tapi beberapa kali dia melayani pembelian dengan bertemu langsung. Satu keping DVD ia jual dengan harga Rp 15.000.

Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Hillarius Duha, mengatakan, kini pihaknya menyita 4.421 keping DVD yang belum diisi kartun porno.

Kemudian, kata Hillarius, pihaknya juga menyita empat internal hard disk yang berisi 2.916 kartun porno. "Ini bisa jadi pelanggannya anak-anak di bawah umur," ucap Hillarius kepada wartawan.

Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 1998 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

HY memilih usaha jual DVD kartun porno lantaran uang hasil kerjanya tak besar. Dia bekerja di sebuah perusahaan jasa pengiriman dengan gaji tak sampai Rp 2,5 juta per bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved