Ketua DPRD Palembang: Mendagri Saja Jawab Putusan MA
Ketua DPRD Palembang Darmawan mengatakan Komisi I memang sudah memberikan laporan terkait hasil pembahasan fatwa MA tapi laporan ini belum lengkap
Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Palembang Darmawan mengatakan Komisi I memang sudah memberikan laporan terkait hasil pembahasan fatwa MA tapi laporan ini belum lengkap karena masih harus menunggu pertimbangan dari Kemendagri.
Daripada terlalu lama menunggu dan masyarakat dibuat resah maka lebih baik putusan diserahkan ke Kemendagri saja sehingga nantinya apapun hasilnya maka Kemendagrilah yang akan angkat bicara memberikan keterangan karena DPRD sudah lepas tangan.
Darmawan mengatakan DPRD Palembang tidak berani memutuskan dan mengambil sikap terkait putusan MA itu karena hingga kini Kemendagri belum juga memberikan jawab resmi terkait studi banding dan konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRD Palembang dan Komisi 1 yang dilakukan 15 Januari lalu di Jakarta. DPRD tidak berani berspekulasi karena sampai kini masih menunggu jawaban remsi dari Kemendagri.
" Sudah lama kita sama-sama menunggu jawaban dari Kemendagri tapi sampai hari ini Kemendagri belum memberikan jawab resmi meski sudah didatangi dan dilayangkan surat 26 Januari lalu, jadi kita serahkan saja ke Kemendari agar lebih jelas ," ujar Ketua DPRD Palembang Darmawan pada Tribunsumsel.com di Palembang, Senin (9/2/2015).