Ketua DPRD Palembang: Jangan Tanya DPRD Lagi Soal Fatwa MA
"Kalau ada massa pendemo atau masyarakat bertanya soal putusan DPRD maka bukan kewenangan DPRD Palembang lagi tapi tanyakan saja ke Kemendagri karena
Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Massa Forum Masyarakat (Formas) Palembang melakukan aksi damai menuntut DPRD segera putuskan fatwa MA pekan lalu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Palembang Darmawan mengatakan pelimpahan wewenang menjawab putusan fatwa MA terkait tuntutan pemakzulan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Romi Herton-Harnojoyo bukan lagi kewenangan DPRD Palembang.
DPRD Palembang sepakat melalui rapat pimpinan melimpahkan putusan fatwa MA ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena konsultasi yang dilakukan DPRD Palembang 15 Januari lalu belum terjawabkan hingga kini.
"Kalau ada massa pendemo atau masyarakat bertanya soal putusan DPRD maka bukan kewenangan DPRD Palembang lagi tapi tanyakan saja ke Kemendagri karena sudah dilimpahkan ," ujar Ketua DPRD Palembang Darmawan pada Tribunsumsel.com di Palembang, Senin (9/2/2015).