Calon Kapolri Tersangka

Secara Etika Sebaiknya Budi Gunawan Mundur

Hal ini terkait penetepan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kepemilikan rekening gendut.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
CALON KAPOLRI KOMJEN POL BUDI GUNAWAN - Komisi III DPR RI tetap laksanakan uji kelayakan dan kepatuhan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman, walaupun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Rabu (14/1/2015) berlangsung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi Kepala Polri masih ditangguhkan oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, akhir-akhir ini marak informasi yang menyebutkan Jokowi tak akan melantik Budi Gunawan.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan secara etika Budi Gunawan seharusnya mundur dari jabatannya. Hal ini terkait penetepan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kepemilikan rekening gendut.

"Etika itu kan diatas hukum, jadi meski tidak ada undang-undangnya, harusnya Budi Gunawan mundur," ujar Refly di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Refly menyarankan, Jokowi sebaiknya mempersiapkan nama baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, Refly menyebut jika Budi Gunawan tidak dilantik dampak hukum yang ditimbulkan tak akan signifikan.

"Segera presiden ajukan nama baru, toh Budi Gunawan juga belum dilantik, dan tidak ada ancaman serius jika presiden tak melantik Budi Gunawan," tegas Refly.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved