Calon Kapolri Jadi Tersangka

Tunggu Putusan Dulu, Baru Pak BG Penuhi Panggilan KPK

Komjen Budi Gunawan (BG) dipastikan tidak akan hadir dalam panggilan pertama sebagai tersangka di KPK hari ini, Jumat (30/1/2015).

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Theresia Felisian
Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution membeberkan alasan kliennya tidak bersedia memenuhi panggilan KPK, Jumat (30/1/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komjen Budi Gunawan (BG) dipastikan tidak akan hadir dalam panggilan pertama sebagai tersangka di KPK hari ini, Jumat (30/1/2015).

Kuasa Hukum BG, Razman Nasution membeberkan alasan kliennya tidak bersedia memenuhi panggilan KPK.

"Pak BG belum bisa hadir karena masih menunggu pra peradilan, tunggu putusan dulu. Bagaimana hasilnya," kata Razman di Mabes Polri.

Razman melanjutkan alasan lain BG tidak mau datang ialah karena surat penetapan tersangka dari KPK yang belum diterima. Pasalnya selama ini BG mengetahui dirinya sebagai tersangka dari pemberitaah media. Dan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Ditambah lagi, surat panggilan dari KPK yang dinilai pihak BG banyak yang janggal, seperti tidak ada tanda terima, tanggal dikosongkan dan lainnya.

"Kalau pak BG sudah liat ada putusan pra peradilan. Lalu koridor hukum substansi administrasi benar ya tidak ada masalah, beliau akan datang," tambah Razman.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved