Sembunyi di Rumah Istri Muda, Aliyan Malah Ketahuan Sama Polisi
Setelah sempat melarikan diri selama tiga bulan atas aksi pembancokan, akhirnya tersangka Aliyan (40), berhasil diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Setelah sempat melarikan diri selama tiga bulan atas aksi pembancokan, akhirnya tersangka Aliyan (40), berhasil diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama Tim Kekerasan Anti Bandit (Tekab) Polres Muaraenim, pukul 01.00 Kamis dini hari (29/1).
Informasi Tribunsumsel.com, pengerebekan , di rumah tersangka di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ketika tersangka sedang tidur di rumah istri mudanya, pelaku sempat bersembunyi di dalam bak air untuk mengelabui dari penegerbakan polisi, yang sudah mengepung rumahnya, bahkan polisi sempat mendongkrak pintu rumah pelaku.
Dari pengakuan Aliyan mengaku, setelah dirinya melakukan pembacokan tersebut, dirinya langsung melarikan diri ke Kabupaten Banyuasin, kemudian pulang lagi ke Air Itam.
"Habis bacok aku langsung kabur ke Banyuasin, di dusun Pilip untuk sembunyi, setelah mencapai tiga bulan aku pulang ke kampung halaman," akui Aliyan, Kamis (29/1/2015).
Sementara itu, korban Mijo mengatakan, bahwa dirinya harus mengalami cacat di telapak kaki kanannya dan harus kehilangan kedua jari kakinya akibat ulah Aliyan.
"Aku minta pihak aparat penegak hukum, menghukum Aliyan seberat-beratnya, akibat perbuatan dia (Aliyan) kedua jari di kaki kanan putus, dan aku mengalami cacat," kata Mijo.