ASWADI MUTILASI DAN MINUM DARAH

Istri Diperkosa, Jelas Aswadi Merasa Terhina Jika Tak Mampu Membalasnya

Dari sini bisa jadi muncul rencana pelaku bagaimana cara menghabisi korbannya

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kriminolog, Sri Sulastri mengatakan mutilasi yang dilakukan pelaku Aswadi bin Buhir (30) memendam amarah terhadap Adni bin Ajiz (22), jelas dilatari oleh dendam.

Inilah dampak besar dari kasus pemerkosaan. Apalagi kasus pemerkosaan tersebut tidak diselesaikan secara hukum.

Pelaku akan terus merasa terhina jika tidak bisa membalas perlakukan korbannya.

Pelaku merasakan kekhawatiran istrinya akan kembali mengalami pemerkosaan oleh korban jika ia tidak membunuhnya.

Terlebih pelaku merasa tidak berdaya menghadapi kasus pemerkosaan tersebut karena pemerkosa dikelilingi oleh banyak keluarganya.

Dari sini bisa jadi muncul rencana pelaku bagaimana cara menghabisi korbannya. Ajakan bekerja mencari kayu gelam di hutan merupakan rencana pelaku. Hingga akhirnya pelaku menyelesaikan dendamnya.

Pelaku sampai memutilasi korban, bahkan meminum darah dan memakan hatinya, adalah puncak pelampiasan amarah yang disertai rasa sakit hati.

Inilah bedanya kasus pemerkosaan dengan kasus-kasus lain. Kasus pemerkosaan akan menyisakan rasa sakit hati yang terus menerus hingga pelakunya mendapatkan hukuman setimpal.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan. Di Sumsel kasus pemerkosaan sangatlah keras. Berbeda jika kasusnya dilatari suka sama suka. Pemerkosaan membuat korban atau pun keluarga merasa terhina.

Meski demikian, apa yang dilakukan pelaku mutilasi jelas merupakan prilaku menyimpang. Ini membuktikan bahwa pelaku mengalami tekanan psikis (kejiwaan) yang sangat besar usai melihat istrinya diperkosa.

Perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk membuktikannya. Dilihat dari caranya menghabisi nyawa korban, tidak terlihat rasa dendam dari pelaku.

Pelaku sebisa mungkin menyimpan rasa amarahnya dengan korban, hingga menemukan waktu yang tepat untuk menghabisinya.

Saat diajak pelaku ke lokasi yang sepi, korban sama sekali tidak menyadari dirinya akan dibunuh. Adanya pengakuan pelaku yang tidak bisa berbuat apa-apa saat melihat istrinya diperkosa, menandakan bahwa pelaku telah lama menyimpan keinginan untuk menghabisi korbannya. Kasus mutilasi ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana, pasal 340. Pelaku dapat diancam hukuman mati.

Cukup lama Aswadi bin Buhir (30) memendam amarah terhadap Adni bin Ajiz (22), tetangga desa yang telah memperkosa istrinya.

Sampai kemudian dia mendapatkan kesempatan untuk membalaskan dendam. Aswadi membunuh Andi dengan cara menebas lehernya, lalu memotong tubuhnya jadi tiga bagian. Bahkan dia sempat meminum darah dan makan hati Andi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved