Karena Dilarang Menteri Susi, Saya Takut Beli Kepiting

Nelayan dan pedagang kepiting merana. Mereka merugi akibat larangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangkap kepiting, lobster dan

SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
ILUSTRASI :Masakan kepiting asam manis dipajang di arena Festival Kuliner Aceh di Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Kamis (29/6/2013). Selain lomba memasak, festival yang diikuti peserta dari 23 kabupaten kota di Aceh tersebut juga diisi bazar, hiburan, serta seminar gaya hidup sehat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, TARAKAN - Nelayan dan pedagang kepiting merana. Mereka merugi akibat larangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangkap kepiting, lobster dan rajungan bertelur, dan pembatasan ukuran tertentu.

Pedagang pengumpul kepiting di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dan di Tarakan, Kalimantan Utara bahkan takut membeli kepiting bertelur.

Talib, pedagang pengumpul pengumpul kepiting dan udang di RT 02 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dua minggu menolak membeli kepiting bertelur dari para elayan.

"Saya tidak mau beli kepiting karena takut. Takut karena ada larangan Menteri Susi dan takut tidak laku dijual. Sudah dua minggu ini tidak ada pengiriman lagi ke Balikpapan. Informasinya pengusaha Balikpapan juga takut beli, karena pada saat akan dikirim sering dibongkar di bandara. Kalau ditemukan kepiting bertelur akan disita," ujar Talib kepada TribunKaltim.co.

Belakangan, akibat tidak ada pembeli, harga kepiting bertelur terus menurun. Biasanya menjelang perayaan tahun baru Tionghoa atau Imlek, harga kepiting bisa mencapai Rp 500.000/kg. Namun saat ini harganya naik turun biasa Rp 100 ribu/kg dan paling rendah Rp 50.000/kg

Karena takut membeli kepiting, Talib mengaku sering menyarankan nelayan untuk memakan sendiri kepiting hasil tangkapannya. Paling merasakan adalah para nelayan dan warga yang sering mencari kepiting.

Nelayan yang hanya mengandalkan mencari ikan, maka tidak akan cukup menutupi biaya operasional. "Tapi kalau menangkap dua ekor saja kepiting bertelur, sudah bisa menutupi ongkos mereka. Sekarang mau bagaimana lagi," kata talib.

Talib menjelaskan, seharusnya larangan menangkap kepiting bertelur itu bukan diatas 700 gram. Selama ini nelayan menangkap kepiting paling besar 500 gram. Seharusnya yang dibolehkan ditangkap itu di bawah 300 gram, sehingga para nelayan masih bisa menjadikan kepiting sumber penghasilan utama.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved