Sidang Lanjutan Romi Herton

Diberikan Izin Berobat, Masyitoh Tersenyum

Berbanding terbalik dengan Romi yang terlihat aktif, dan sesekali mencatat pernyataan saksi-saksi tentang dirinya.

zoom-inlihat foto Diberikan Izin Berobat, Masyitoh Tersenyum
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wali Kota non aktif Palembang, Romi Herton (kiri) bersama istrinya, Masyito meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014). Romi bersama Masyito didakwa terlibat dalam kasus suap sengketa Pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Setelah tiga minggu menahan saki gigi, akhirnya Masyito istri Walikota Palembang nonaktif Romi Herton, dikabulkan untuk berobat kedokter. Mendengar ucapan Majelis Hakim Masyito langsung tersenyum disertai Romi yang ikut tersenyum di sampingnya.

Ketika itu, sidang selesai, Masyito dan Romi langsung duduk ketengah. Melihat Masyito mau bicara, Ketua Hakim langsung memotong. "Sudah-sudah saya sudah tau maksud saudara," kata Ketua Hakim yang langsung disambut senyum Masyito, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015)

Selanjutnya Ketua Hakim mengatakan, jika Majelis Hakin sudah mengabulkan dan harinya kapan mau kedokter nanti menunggu jadwal. "Harinya kapan, apa mau Majelis hakim yang putuskan,"kata Ketua Hakim.

Sebelumnya, Masyito lebih banyak diam, kerap kali saksi memberikan pernyataan dihadapan Majelis Hakim, Masyito hanya terbelongok dan menghela nafas, Ia pun lebih memilih diam ketika Ketua Majelis Hakim Moch Muhlis menayakan apakah ada keberatan? "Cukup yang mulia, tidak ada,"katanya.

Berbanding terbalik dengan Romi yang terlihat aktif, dan sesekali mencatat pernyataan saksi-saksi tentang dirinya. Hingga akhir sidang, didepan Majelis Hakim, Masyito memberanikan diri mengutarakan keluhanya.

"Mohon izin yang mulia, kalau diperkenankan saya izin kedokter, saya tidak kuat menahan sakit gigi ini,"ungkap Masyito lirih, yang langsung dijawab Ketua Majelis Hakim

"Akan kami pertimbangkan," kata Hakim Muhlis. (Candra okta della)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved