Dalami Kasus Rizal Abdullah, KPK Panggil Tiga Saksi
Untuk melengkapi data penyidikan,
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan penyidikan kasus wisma atlet di Palembang.
Untuk melengkapi data penyidikan, kali ini KPK memanggil tiga orang saksi yakni, Sumirin karyawan swasta, Itok karyawan swasta dan Laurensius Teguh Khasanto.
Ketiganya dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi Peiharsa Nugraha dipanggil untuk dimintai keterangan dengan tersangka Rizal Abdullah.
"Yah hari ini kita memanggil tiga orang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka RA," ujar Priharsa ketika dihubungi Sripoku.com di kantornya, Jln HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015)
KPK sendiri akhir September 2014 menetapkan Rizal Abdullah yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. KPK menduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar. Kasus wisma atlet menyeret telah banyak orang ke penjara. Selain Angie, kasus ini juga menjerat Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muha. (Candra okta della)