Kasus Suap Pilkada Palembang
Plt Walikota Palembang akan Digeser oleh Pasangan Sarimuda-Nelly?
"Mungkin dalam beberapa hari lagi salinan keputusan MA akan segera tiba. Sudah pasti 14 hari kedepannya akan ada keputusannya dari DPRD Kota Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tekait Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengabulan permohonan DPRD Kota Palembang, berdasarkan informasinya salah satu tembusan putusan tersebut disampaikan ke Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan di berikan ke Penasehat hukumnya.
Sirra Prayuna, Penasehat hukum Romi mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima putusan MA tersebut.
"Yah itukan infonya, tapi sampai saat ini belum ada satupun putusan MA tersebut sampai ke saya,"ujar Sirra disela sidang Romi sengketa Pilkada Romi Herton, kemarin.
Menurut Sirra, dirinya dan Romi Belum tahu dan belum membaca isi dari putusan tersebut. Sehingga pihaknya belum tahu mau berbuat apa.
"Yah mau berbuat apa, kita saja belum tahu isinya,"katanya
Saat ini menurut Sirra pihak Romi masih fokus ke agenda persidangan yang masih berlangsung, terkait hal-hal lain nanti akan diurus sesuai dengan prosedurnya.
"Kalau memang saya diminta untuk menangani masalah tersebut, tentu sebagai penasehat hukum saya akan ikut membantu,"ucapnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Keputusan MA perihal pengabulan permohonan DPRD Kota Palembang, salinan keputusan kini masih dalam pengiriman. Bahkan salinan keputusan MA dengan nomor register MA No.04/P/KHS/2014 dikirim melalui jasa pengiriman pos.
"Kita mendatangi MA dan menanyakan langsung salinan keputusan MA tersebut. Ketemu dengan pihak MA, salinan surat keputusannya sudah dikirim hari ini juga (kemarin) dan kita lihat sendiri sudah dikirim melalui pos," ujar Antoni Yuzar SH, anggota DPRD Kota Palembang
Dikatakan Antoni Yuzar yang juga sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang, setelah menerima salinan keputusan MA, tentunya DPRD Kota Palembang akan secepatnya menindaklanjuti apa isi salinan putusan MA. Dikarenakan keputusan MA merupakan keputusan final dan tidak bisa lagi diganggu gugat.
"Mungkin dalam beberapa hari lagi salinan keputusan MA akan segera tiba. Sudah pasti 14 hari kedepannya akan ada keputusannya dari DPRD Kota Palembang," ujarnya.
Perihal langkah DPRD Kota Palembang akan menjalani keputusan MA, Antoni mengatakan, sudah pasti pemimpin Kota Palembang adalah pilihan rakyat. Jadi Plt Walikota saat ini akan diberhentikan dan DPRD Kota Palembang akan melantik pasangan Walikota dan Wakil Walikota sesuai pilihan rakyat Palembang yakni Sarimuda dan Nelly.
"Kita menjalani putusa MA sesuai undang-undang pemerintah daerah. Jadi Sarimuda dan Nelly adalah Walikota dan Wakil Walikota Palembang pilihan rakyat Palembang," ujar Antoni. (Candra okta della)