25 Warga Asing Dideportasi Kantor Imigrasi Palembang
Menjelang akhir tahun 2014, setidaknya 25 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sudah dideportasi oleh kantor Imigrasi kelas 1 Palembang.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjelang akhir tahun 2014, setidaknya 25 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sudah dideportasi oleh kantor Imigrasi kelas 1 Palembang. Semua WNA ini berjenis kelamin laki-laki.
"Rata-rata WNA yang dideportasi lantaran, ijin tinggal yang mereka miliki telah habis, sehingga harus dideportasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Jompang, Kamis (18/12/2014).
Dari 25 orang tersebut, terdiri dari 1 orang Warga Negara (WN) China, 1 orang WN Italia, 1 orang WN Bangladesh 1 orang, dan 22 orang berasal dari Afganistan. Semua orang ini dideportasi setelah mendapatkan jaminan, untuk biaya tiket perjalanan mereka.
"Namun 9 orang warga Afganistan yang beberapa waktu diamankan, masih berada di rumah detensi imigrasi di Jakarta, siap untuk di deportasi," ujarnya.