Breaking News

25 Warga Asing Dideportasi Kantor Imigrasi Palembang

Menjelang akhir tahun 2014, setidaknya 25 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sudah dideportasi oleh kantor Imigrasi kelas 1 Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Jompang 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjelang akhir tahun 2014, setidaknya 25 orang Warga Negara Asing (WNA) yang sudah dideportasi oleh kantor Imigrasi kelas 1 Palembang. Semua WNA ini berjenis kelamin laki-laki.

"Rata-rata WNA yang dideportasi lantaran, ijin tinggal yang mereka miliki telah habis, sehingga harus dideportasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Jompang, Kamis (18/12/2014).

Dari 25 orang tersebut, terdiri dari 1 orang Warga Negara (WN) China, 1 orang WN Italia, 1 orang WN Bangladesh 1 orang, dan 22 orang berasal dari Afganistan. Semua orang ini dideportasi setelah mendapatkan jaminan, untuk biaya tiket perjalanan mereka.

"Namun 9 orang warga Afganistan yang beberapa waktu diamankan, masih berada di rumah detensi imigrasi di Jakarta, siap untuk di deportasi," ujarnya.

Tags
imigrasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved