Perda Kawasan Bebas Rokok Belum Sejalan Dengan Perpu 109
Dalam diskusi ini dibahas mengenai Harmonisasi Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 109 tahun 2012 dengan Peraturan Daerah Mengenai Kawasan Tanpa Rokok
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) dan Universitas Borobudur Jakarta bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adakan grup diskusi mengenai kawasan bebas rokok di hotel Amaris Palembang, Senin 08/12/2014).
Diskusi yang dihadiri Ketua DPRD kota Palembang, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Sosial, Ketua Yayasan Stihpada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Akademisi, Praktisi, dan sejumlah mahasiswa Stihpada.
Dalam diskusi ini dibahas mengenai Harmonisasi Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 109 tahun 2012 dengan Peraturan Daerah Mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Ketua Dewan Pembina Stihpada, H Fiman Fredi Busro mengatakan melalui diskusi ini segala Perda yang berhubungan dengan kawasan bebas rokok harus sejalan dengan Perpu Nomor 109 tahun 2012.
"Selama ini perda di kabupaten kota di Sumatera Selatan belum mengacu kepada perpu nomor 109 tahun 2014, diharapkan melalui Perpu tesebut tiap kabupaten kota benar-benar sehat dan nyaman, supaya ending atau akhir dari peraturan ini menciptakan lingkungan yang sehat" ungkapnya