Dugaan Korupsi di Disdikbud Muaraenim
Y Diperiksa Penyidik Kejari Muaraenim Terkait Dugaan Korupsi di Disdikbud
Terkait kasus dugaan penyelewengan dana bansos TIK E-Learning untuk 62 Sekolah Dasar Negeri yang ada di Muaraenim sebesar Rp 3.348 Milyar.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Terkait kasus dugaan penyelewengan dana bansos TIK E-Learning untuk 62 Sekolah Dasar Negeri yang ada di Muaraenim sebesar Rp 3.348 Milyar.
Tim penyidik Kejari Muaraenim melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Disdikbud Muaraenim yang menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) berinisial " Y " yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (1/10/2014).
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun, tersangka Y memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 08.30 WIB. Kehadirannya di Kejaksaan Negeri Muaraenim ini disambut oleh Kajari Muaraenim, Adhyaksa Darma.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Y, Kejari juga meminta keterangan saksi tambahan dari satu Kasi Disdikbud Muaraenim yang berinisial "M".
Seperti yang diungkapkan Kajari Muaraenim, Adhyaksa saat di temui Tribunsumsel.com di ruang kerjanya, mengatakan Tersangka Y di periksa sebagai saksi untuk tersangka Zn yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi). Sebelumnya Zn telah lebih dulu di periksa oleh penyidik Kejari untuk tersangka Y.
"Y menjalani pemeriksaan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan M kita periksa sebagai saksi untuk tersangka Y." Katanya.