Alex Noerdin: Sekarang Rizal Abdullah Masih Kepala Dinas

seperti Romi Herton saat ini masih Walikota Palembang

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Gubenur Sumsel, Alex Noerdin 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Terkait penetapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah sebagai tersangka baru dalam proyek pembangunan kasus dugaan korupsi Wisma Atlit dan Gedung Serba guna di komplek olahraga Jakabaring,Sumatera Selatan (Sumsel) 2010-2011 lalu, Gubenur Sumsel Alex Noerdin yang merupakan atasan Rizal mengaku prihatin.

"Kita cukup prihatin atas penetapan tersebut, karena kasus itu lama sekali. Tetapi apapun itu, kita hargai proses hukumnya,"kata Alex Noerdin selepas membuka Bimbingan Teknis (Bimnis) Sosialisasi Kesadaran Bela Negara yang diselenggarakan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sumsel, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (30/9/2014).

Menurut Alex, meskipun ada penetapan tersangka KPK kepada mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel tersebut,  tidak mempengaruhi jabatannya sebagai Kepala Dinas PU BM Permprov Sumsel.

"Sekarang ia (Rizal) masih Kepala dinas, seperti Romi Herton saat ini masih Walikota Palembang, selain itu ada wakilnya yang banyak berfungi nanti,"jelasnya.

Ditambahkan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) ini,  Pemprov Sumsel akan memberikan bantuan hukum kepada Rizal untuk menjalani proses hukum yang ada.

"Jelas dong, akan diberi bantuan hukum. Awak media saja kalau ada masalah akan diberi bantuan hukum, kita juga ada bantuan hukum gratis, apalagi jajaran kita yang kena,"tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka lantaran pernah duduk di kursi ketua komite pembangunan wisma atlet. Pada masa pembangunan tersebut, Rizal diduga menggelembungkan proyek pengadaan untuk dua pembangunan itu.

"Kerugian negara akibat mark up mencapai Rp 25 miliar," kata dia, Senin (29/9). Atas sangkaan itu, Rizal dituduh dengan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001. "Ini sebenarnya pengembangan kasus wisma atlet yang sebelumnya," ujar Johan.

Perlu diketahui, Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Provinsi Sumsel. Semula, dia adalah saksi dalam perkara serupa 2011 lalu. Ketika itu, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terdakwa.

Dalam persidangan untuk Nazar, Rizal pernah mengaku menerima uang senilai Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah milik Nazar. Uang tersebut dikatakan dia dimaksud untuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved