Pemecatan SDA dari Ketum PPP Tidak Sah

Ketua DPW PPP Sumsel Ibnu Hajar Dewantara menyatakan, pemecatan ketua umum partai berlambang ka'bah yang dilakukan dalam rapat Pengurus Harian Pusat

Warta Kota/adhy kelana/kla
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua DPW PPP Sumsel Ibnu Hajar Dewantara menyatakan, pemecatan ketua umum partai berlambang ka'bah yang dilakukan dalam rapat Pengurus Harian Pusat (PHP) DPP PPP tidak ada alias tidak sah.

"Kesahan mundur atau tidak SDA diputuskan di ajang Muktamar bukan dari hasil rapat kepengurusan harian DPP PPP. PHP kok mecat ketua umum, SDA itu produk muktamar sehingga harus melalui muktamar, dan saya tegaskan rapat PHP tidak bisa memutuskan dipecat," kata Ibnu saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (10/9/2014).

Ibnu menuturkan, dalam rapat PHP tersebut ada 2 pilihan, yaitu apakah muktamar sesuai jadwal dibulan Juli 2015, atau dipercepat. Kalau dipercepat, maka tahapannya melalui Mukernas (Musyawarah Kerja Nasional) dan diseusuaikan jadwal selanjutnya.

"Karena rapat PHP diputuskan dipercepat, maka forum berikutnya Mukernas. Nanti apakah sependapat dengan usulan rapat PHP PPP, masih menunggu Mukernas,"jelasnya.

Ditambahkan Ibnu, adanya berita pemecatan mantan Menteri Agama (Menag) itu, hanyalah opini yang diciptakan media. Sebab jelas tidak ada keputusan PHP yang bisa memecat Ketum PPP.

"Itu hanya opini yang dilempar ke media, dan untuk diketahui setiap rapat tidak mungkin pendapat harus sama. Kalau SDA yang memimpin rapat, memang berbeda pendapat dengan yang lain dalam rapat itu, yang memutuskan dilaksanakan Muktamar, dan 27 DPW sepakat melaksanakan Muktamar dipercepat,"tegas Ibnu seraya mengatakan belum mengetahui pelaksanaan Mukernas tersebut.

Hal ini, menanggapi adanya keputusan PHP yang melengserkan SDA dari Ketum PPP.
Menurutnya, dia tidak ikut dalam rapat itu yang dihadiri 55 pengurus DPP dan diadakan voting yang minta SDA mundur.

"Semua yang rapat PHP PPP, saya DPW tidak ikut,"pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved