Batas Usia Perkawinan 16 Tahun Perempuan Digugat ke MK
Batas usia yang tertulis dalam Undang-Undang Perkawinan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Batas usia yang tertulis dalam Undang-Undang Perkawinan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Batas minimum umur perkawinan yakni 16 tahun untuk perempuan dianggap terlalu muda. Para pemohon menganggap batas 'usia anak' khususnya perempuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan secara contrario tidak memiliki kesesuaian dengan sejumlah aturan perundangan nasional. Menurut Pemohon, pasal 7 ayat (1) undang-undang a quo telah menimbukan ketidakpastian hukum mengenai batas usia anak.
Menurut pemohon, pasal a quo telah melahirkan banyaknya praktik perkawinan anak khususnya anak perempuan yang mengakibatkan dirampasnya hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, maraknya kasus perkawinan paksa, ancaman kesehatan reproduksi, serta mengancam hak anak atas pendidikan.
Selain itu, perbedaan batas usia antara perempuan dan laki-laki dalam pasal a quo telah menimbulkan diskriminasi dalam perlakuan terhadap anak perempuan dan laki-laki.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yakni sepanjang frasa 'umur 16 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca 'umur 18 tahun'.
Para pemohon tersebut adalah Indry Oktaviani, Yohana Tantria, Dini Anitasari Sa'Baniah, Hadiyatut Thoyyibah, Ramadhaniati, Yayasan Pemantau Hak Anak. Sidang perdana akan dimulai pukul 13.30 WIB hari ini.