Walhi Sumsel: 253 Titik Api Berada di Daerah Ini
Hadi menilai, persoalan titik api yang menyebabkan kabut asap di Sumsel ini terlihat dibiarkan.
TRIBUNSUMSEL.COM , PALEMBANG - Tidak berbeda dengan apa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, bencana kabut asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan laporan data Satelit Terra dan Modis yang diterima Walhi, kemarau tahun ini menyebabkan munculnya 253 titik api yang tersebar di Musi Banyuasin, Musirawas, OKI, Ogan Ilir, Lahat dan Muara Enim.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko dalam siara pers yang diterima Tribunsumsel.com, Rabu (3/9/2014), titik api berada di lokasi izin konsesi perusahaan, baik itu perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Sebanyak 69 titik api berada di perkebunan sawit, sedangkan untuk titik api yang berada di dalam Hutan Tanaman Industri sebanyak 73 Titik api
Selanjutnya dari 253 titik api tersebut ketika di overlay di atas peta lahan gambut di Sumatera Selatan, terdapat 42 titik api. Sedangkan lahan itu berada di konsesi perkebunan dan Hutan Tanaman Industri yang luas kedua izin tersebut mencapai 2,3 juta hektar.
Hadi menilai, persoalan titik api yang menyebabkan kabut asap di Sumsel ini terlihat dibiarkan. Temuan ini juga diduga menjadi proyek tahunan oleh beberapa instansi untuk mengambil keuntungan dari besaran biaya (APBD dan APBN) yang dikeluarkan setiap tahun.
“Misalnya berdasarkan Pernyataan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) pada bulan Juni 2014 lalu bahwa, BNPB menyiapkan dana sedikit Rp 355 miliar untuk melakukan pemadaman api di Sumatera,” ujarnya.
Hal ini belum lagi ditambah dana bantuan dari beberapa Perusahaan Perkebunan dan HTI untuk memadamkan api. Pemadaman api menurutnya, memang harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak menjadi bencana yang lebih besar lagi, namun dengan kejadian yang berulang.
Upaya teknis penangulangan dianggap tidaklah menyelesaikan persoalan karena akar dari persoalan kebakaran hutan dan lahan adalah akibat buruknya tata kelola hutan dan lahan di Sumsel. Serta minimnya upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang dalam areanya terdapat titik api.