MK Nilai Tak Ada Bukti Penyalahgunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Saat Pilpres

Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim konstitusi menilai tidak ada bukti bahwa daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) disalahgunakan dalam pemilu presiden pada 9 Juli lalu, serta menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan sengketa hasil pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Putusan itu dikeluarkan untuk menjawab dalil pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon.

Mahkamah juga berpendapat, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ada mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta menganggap DPK, DPTb, dan DPKTb tidak sah lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pihak Prabowo-Hatta menuding adanya mobilisasi DPKTb. Contohnya di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved