MK Mengesahkan Alat Bukti Prabowo-Hatta dan KPU dengan Catatan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan alat bukti dari pihak pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang perselisihan

KOMPAS.Com
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva melaksanakan sidang lanjutan di Gedung MK, Jumat (8/8/2014). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan alat bukti dari pihak pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden dengan catatan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pihak pemohon harus memperbaiki lagi alat buktinya karena setidaknya tiga hal yang tidak sesuai dengan daftar alat bukti yang disampaikan.

"Untuk pemohon bukti-bukti yang sudah cocok, sudah diverifikasi, kita harus memastikan dulu bukti mana versi mana yang dipergunakan. Kita sahkan hari ini tapi dengan catatan. Pertama pemohon diminta untuk memastikan tiga hal tadi," ujar Hamdan saat sidang kedelapan PHPU presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Tiga sebab alat bukti Prabowo-Hatta disahkan dengan catatan adalah pertama adalah lampiran permohonan awal. Kedua adalah penomoran bukti yang ganda berhubunga bukti fisik sama tetapi penomoran berbeda.

"Contoh P1.5 kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain ditanda P5.5. Tapi bukti fisiknya sama. Itu banyak sekali hal-hal yang seperti itu karena pemohon merujuk bukti sesuai dengan dalil dengan kode yang berbeda padahal bukti fisiknya sama yang telah dirujuk," kata Hamdan.

Faktor ketiga, pemohon menuliskan bukti dalam daftar alat bukti namun tidak ditemukan bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah.

Mahkamah juga mengesahkan alat bukti pihak termohon (KPU) dengan catatan. Menurut Mahkamah masih banyak bukti fisik yang masih kurang dan bukti rekapan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang masih kurang.

"Dengan demikian sama (disahkan) dengan catatan-catatan kekurangan diperbaiki itu. Mahkamah majelis menerima daftar bukti dan bukti fisik yang diajukan termohon sekali lagi dengan catatan yang tadi sudah disampaikan," kata Hamdan.

Pihak pemohon dan termohon diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan bukti fisik tersebut hingga besok sampai penyerahan kesimpulan. Namun para pihak juga diperbolehkan apabila merasa bukti fisiknya sudah cukup.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved