capres 2014

KPU Perintahkan 11 Provinsi Usai Terima Berkas Gugatan Prabowo-Hatta

sudah membuat edaran ke provinsi untuk nanti permohonan itu ditindaklanjuti oleh provinsi terkait yang didugakan

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Saksi capres dan cawapres nomor urut 1 Rambe Kamarul Zaman (kiri) memberikan surat pernyataan sikap dari pasangan nomor urut 1 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (kanan) di ruang sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional Pilpres Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014). Perwakilan saksi capres dan cawapres nomor urut 1 melakukan walk out dan menolak apapun yang akan diputuskan oleh KPU, karena menganggap KPU tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tim calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Suianto-Hatta Rajasa mengajukan sengketa atas hasil Pemilu Presiden 2014 di 11 provinsi.

Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan 11 provinsi satuan kerja KPU  menyiapkan barang bukti untuk dibawa ke MK.

"Kalau tidak salah ada 11 provinsi yang jadi catatan. Kami sudah dapat berkasnya dari MK. Kami juga sudah membuat edaran ke provinsi untuk nanti permohonan itu ditindaklanjuti oleh provinsi terkait yang didugakan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Sabtu (26/7/2014).

Tetapi Ferry tidak menyebutkan provinsi mana saja yang dituduh melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Dia menuturkan, KPU provinsi yang dituduh itu diminta menyiapkan formulir C1 atau formulir penghitungan suara tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Formulir C1 yang disiapkan adalah C1 plano (yang ditempelkan di tempat pemungutan suara) dan formulir C1 berhologram. "Karena ditengarai ada C1 yang apalah (dimanipulasi). Itu yang harus disiapkan teman-teman (KPU) provinsi untuk proses pembuktian," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Tim Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan pemilihan umum presiden ke MK Jumat (25/07/2014) malam. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Mahendradatta, menyebutkan terjadi kecurangan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved