Saan Mustopa, Ruhut, dan Mirwan Amir akan Bersaksi di Sidang Anas

Ruhut mengaku tak pernah melihat adanya pembagian telepon genggam BlackBerry untuk pendukung Anas.

Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/henry lopulalan
PEMBACAAN EKSEPSI - Mantan Ketua Umum Parta Demokrat Anas Urbaningrum yang hendak menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan pusat olahraga terpadu Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/6). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Tiga politisi Partai Demokrat bakal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaninrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/7/2014). Ketiganya ialah Saan Mustopa, Ruhut Sitompul, dan Mirwan Amir.

"Nanti saya akan jelaskan suasana kongres sesuai dengan ketika diminta keterangan menjadi saksi," kata Ruhut di Pengadilan Tipikor.

Ruhut mengakui, saat itu, ia adalah tim sukses Anas di Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Namun, ia mengaku tak pernah melihat adanya pembagian telepon genggam BlackBerry untuk pendukung Anas.

"Mendengar iya, kan mereka yang terciprat cerita sama saya. Saya juga kaget," kata Ruhut.

Dalam persidangan sebelumnya, Manajer Pemasaran PT Sarana Bangun Cipta, Rio Abdulrahman, membenarkan adanya pembagian 400 BlackBerry untuk pendukung Anas. Namun, menurut Rio, penerima BlackBerry tidak jelas karena situasi sangat ramai.

Sementara itu, Direktur PT Sarana Bangun Cipta, lham Idli, mengaku diminta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk menyediakan 400 BlackBerry. Ilham mengatakan, harga satu unit BlackBerry saat itu seharga Rp 2,2 juta.

Berdasarkan pengakuan Ilham, pembayaran BlackBerry tersebut diambil dari kantor Permai Group, perusahaan Nazar.

Dalam dakwaan, praktik bagi-bagi BlackBerry itu disebut untuk pendukung Anas yang merupakan kandidat Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres tahun 2010 di Bandung.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved