Pilpres 2014

Prabowo Bilang Semua Bukti Kecurangan Sudah Siap, Insya Allah Besok ke MK

Kubu Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/7/2014) besok.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penolakkannya terhadap hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014). Pernyataan sikap tanpa kehadiran calon wakil presiden Hatta Rajasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap pelaksanaan pilpres yang mereka nilai banyak diwarnai oleh kecurangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/7/2014) besok. Esok hari merupakan batas akhir pihaknya mendaftarkan gugatan ke lembaga yang kini dipimpin Hamdan Zoelva tersebut.

Calon presiden yang diusung koalisi merah putih Prabowo Subianto mengaku pihaknya telah mempersiapkan semua bukti untuk dibawa ke MK. Dirinya pun kemungkinan akan hadir dalam pengajuan gugatan tersebut.

"Sudah disiapkan semua (bukti dugaan kecurangan). Sudah siap Insya Allah," kata Prabowo di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta mengatakan, kubu Prabowo-Hatta akan menempuh jalur hukum untuk mengajukaan permohonan PHPUke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut rencananya akan diajukan 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2014.

"Jadi memang di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah adanya penetpan rekapitulasi memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK. Oleh karena itu kami canangkan setidak-tidaknya Jumat (ajukan permohonan perkara ke MK)," kata Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta di hotel Intercontinental, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014) kemarin.

Mahendradatta menuturkan, pihaknya menemukan banyak kecurangan dalam Pilpres yakni mengenai penggelembungan suara.

"Tentunya kami juga akan mempertanyakan mengenai bagaimana kelanjutan rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan KPU. Karena Bawaslu telah merekomendasikan sebanyak 5.000 lebih TPS untuk lakukan pemungutan suara ulang," tuturnya.

Lebih jauh Mahendratta mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum bukan karena mengharapkan menangi Pilpres. Pihaknya menempuh langkah hukum karena inginkan proses pemilihan umum presiden yang transparan, jujur dan adil.

"Permasalahannya bukan kami yakin bahwa ini bisa memenangkan pak Prabowo, bukan kesitu (tujuannya). Yang paling penting sekarang adalah kita mengacu pada proses. Seandainya kalah, itu kalah dengan proses yang baik," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Tags
Prabowo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved