Romi Herton dan Istri Ditahan KPK

Alex Noerdin: Belum Ada Plt Walikota, Sekarang Ini Walikota Masih Pak Romi

Beragam spekulasi muncul usai penetapan walikota Palembang Romi Herton sebagai tersangka dugaan suap Akil Mochtar terkait Pilkada

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin 

Laporan Wartawan tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Beragam spekulasi muncul usai penetapan walikota Palembang Romi Herton sebagai tersangka dugaan suap Akil Mochtar terkait Pilkada Palembang, yang paling santer adalah siapa yang berhak menjadi pengganti orang nomor satu di Kota Palembang tersebut dan juga wakilnya.

Menanggapi ini, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengingatkan semua pihak untuk tidak memaksakan kehendak, dan tetap menungggu proses hukum. Menurutnya, hingga kini Romi Herton masih berstatus Walikota Palembang hingga statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa.

"Belum ada Plt walikota, sekarang ini walikota masih pak Romi, tetapi nanti kalau sudah sidang dan statusnya berubah menjadi terdakwa, maka Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara, dan pak Harnojoyo menjadi Plt walikota," kata Alex usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (21/7/2014).

Ia menambahkan, jika nanti hasil persidangan Romi Herton dinyatakan tidak bersalah maka nama baiknya akan dipulihkan, dan kembali menjabat sebagai Walikota Palembang yang sah.

"Tetapi kalau bersalah akan diberhentikan permanen, dan pak Harnojoyo yang wakil walikota otomatis menjadi walikota, dengan catatan, kalau tidak ada ketentuan lain, maksudnya, apakah beliau terlibat masalah hukum atau tidak," bebernya.

Mantan Bupati Muba ini mengatakan, selama Romi Herton masih bermasalah dengan hukum, urusan yang berhubungan dengan pemerintahan Kota Palembang sehari-hari diwakilkan kepada Wakil Walikota Palembang.

"Sementara untuk surat menyurat yang harus ditandatangani oleh Walikota diantarkan ke pak Romi," pungkas mantan Calon Gubenur (Cagub) DKI Jakarta ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved