Divonis Seumur Hidup, Akil Mochtar Tak Menyesal

Menurut Akil, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," kata dia.

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar tidak menyesal mendapatkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia memastikan akan mengajukan banding.

"Enggak (menyesal). Untuk apa nyesal," kata Akil seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam. Dia akan mengajukan banding karena berpendapat putusan untuknya tidak adil.

Menurut Akil, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," kata dia.

Akil divonis seumur hidup karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Akil dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Dalam dakwaan kesatu, Akil hanya dinyatakan tidak terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.

Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved