Hakim Sebut Uang Rp 35 Miliar Tak Terkait Pencucian Uang Akil
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa uang Rp 35 miliar yang dikelola Muhtar Ependy tidak berkaitan dengan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa uang Rp 35 miliar yang dikelola Muhtar Ependy tidak berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Majelis hakim mematahkan dakwaan tim jaksa KPK yang menyatakan Akil mencuci uang dengan menitipkan uang Rp 35 miliar tersebut kepada Muhtar yang merupakan orang dekatnya.
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor.
"Majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy dengan terdakwa selain Muhtar mentransfer Rp 3,86 miliar ke rekening terdakwa, rekening CV Ratu Samagat," kata anggota Majelis Hakim Alexander Marwata membacakan amar putusan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).
Menurut majelis hakim, Akil tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya secara hukum terkait dengan uang Rp 35 miliar ini. Secara yuridis, kata hakim, uang Rp 35 miliar itu menjadi tanggung jawab Muhtar pribadi.
"Kepada terdakwa tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhar Ependy adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependy sebagaimana majelis hakim berpendapat secara yuridis hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi," ujar Hakim Alexander.
Ihwal uang Rp 35 miliar ini hanya sebagian dari uang-uang yang didakwakan jaksa berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Akil. Jaksa mendakwa Akil mencuci uang sekitar Rp 181 miliar. Dakwaan pencucian uang Akil ini diuraikan jaksa KPK dalam dakwaan ke lima dan ke enam.
Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161, 080 miliar.
Dalam dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum selesai membacakan amar putusan atas perkara Akil.