Hakim: Akil Terbukti Terima Suap dari Romi Herton dan Masyito

Sebelum terjadi penyerahan uang, majelis hakim membenarkan ada komunikasi intensif antara Muhtar dengan Romi dan istrinya, Masyito.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menunggu menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terbukti menerima suap terkait dengan penanganan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang. Akil dianggap terbukti menerima uang dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito yang diberikan melalui orang dekat Akil, yakni Muhtar Eppendy.

"Majelis berkesimpulan unsur menerima hadiah atau janji terkait Kota Palembang terpenuhi setidak-tidaknya jumlahnya yang ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat," kata anggota majelis hakim Sofialdi saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).

Menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke CV Ratu Samagat. Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang jika melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan selama ini.

Majelis hakim hanya menyatakan benar bahwa Muhtar menerima uang sekitar Rp 19 miliar dari Romi dan istrinya Masyito. Uang tersebut, menurut majelis hakim, diberikan Romi dan Masyito kepada Muhtar dengan cara menitipkannya di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Sebelum terjadi penyerahan uang, majelis hakim membenarkan ada komunikasi intensif antara Muhtar dengan Romi dan istrinya, Masyito.

"Bahwa benar terjadi komunikasi intensif antara Muhtar Eppendy dan Romi Herton, serta istrinya Masyito. Bahwa benar Muhtar telah menerima uang seluruhnya Rp 19 miliar yang diberikan oleh Romi Herton melalui penitipan di bank," kata hakim Sofialdi.

Selain terkait Pilkada Kota Palembang, Akil dianggap terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Lebak, Gunung Mas, dan Empat Lawang. Namun, dia tidak terbukti menerima uang terkait dengan Pilkada Lampung Selatan seperti yang dituntut tim jaksa KPK.

Menurut hakim, uang terkait Lampung Selatan itu bukan tergolong suap kepada hakim, melainkan gratifikasi. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Romi dan istrinya, Masyito, sebagai tersangka atas dugaan menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Kota Palembang yang bergulir di MK.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan tengah dihentikan sementara dalam rangka buka puasa. Akil dituntut pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved