Akil Bilang Sampai Surga Pun Dirinya Akan Banding
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku siap mendengar putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku siap mendengar putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas perkaranya dugaan suap sengketa sejumlah Pilkada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apapun siap," kata Akil sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014) sore.
Akil tidak mempermasalahkan hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa KPK yakni hukuman sumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Tetapi dia akan memakai upaya hukum lain untuk mencari keadilan.
"Sampai ke surga pun saya tetap banding," ujarnya.