Klik Tribun Sumsel
Pengusaha Tempat Hiburan Prabumulih Menyetujui Himbauan Tutup Tempat Usaha
Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan karaoke, Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT), lokalisasi dan beberapa tempat lainnya mengaku siap
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan karaoke, Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT), lokalisasi dan beberapa tempat lainnya mengaku siap menutup sementara tempat usaha, terkait himbauan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah kota Prabumulih, Ibrahim Cik Ading.
"Atas himbauan kepala Pol PP untuk menutup seluruh tempat hiburan, karaoke, panti pijat serta lokaliasi agar ditutup sementara, kita sebagai pengelola menyetujui dan itu sudah seperti biasanya," ungkap Pengelola Panti pijat urut tradisional Asty, Selamet kepada Tribunsumsel.com, Rabu (4/6/2014).
Menurut Selamet, seperti tahun-tahun sebelumnya tempat panti pijat miliknya memang menutup usaha meski tidak ada himbauan, disebabkan 14 hari sebelum puasa karyawan panti pijat sudah pulang kampung.
"Karyawan kita pulang kampung juga selama puasa Ramadan, jadi pasti kita tutup," ungkapnya.