Pemilu Legislatif 2014
KPU Sumsel Belum Tunjuk Kuasa Hukum Tangani Sengketa Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya, dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.
Hal ini disampaikan komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi kepada Tribunsumsel.com, Minggu (18/5/2014). Hal ini menepis pernyataan pihaknya selama ini, jika dikatakan sudah memiliki kuasa hukum (Husni Chandra dan rekan) yang akan menangani setiap sengketa pemilu.
"Untuk kuasa hukum, KPU Sumsel belum menunjuk siapapun,"kata Naafi.
Menurut Naafi, meskipun pihaknya belum memiliki kuas hukum, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPU RI yang telah menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menangani perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. KPU menyatakan optimismenya untuk menang dalam berperakara di MK.
"Kita akan berkoordinasi dengan di tingkat pusat, karena KPU RI sudah menunjuk Adnan Buyung Nasution jadi lawyer di MK. Kami siapkan data pendukung," ujar Naafi.