Pemilu Legislatif 2014

KPU Sumsel Belum Tunjuk Kuasa Hukum Tangani Sengketa Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Komisioner divisi sosialisasi KPU Sumsel, Ahmad Naafi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya, dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.

Hal ini disampaikan komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi kepada Tribunsumsel.com, Minggu (18/5/2014). Hal ini menepis pernyataan pihaknya selama ini, jika dikatakan sudah memiliki kuasa hukum (Husni Chandra dan rekan) yang akan menangani setiap sengketa pemilu.

"Untuk kuasa hukum, KPU Sumsel belum menunjuk siapapun,"kata Naafi.

Menurut Naafi, meskipun pihaknya belum memiliki kuas hukum, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPU RI yang telah menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menangani perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. KPU menyatakan optimismenya untuk menang dalam berperakara di MK.

"Kita akan berkoordinasi dengan di tingkat pusat, karena KPU RI sudah menunjuk Adnan Buyung Nasution jadi lawyer di MK. Kami siapkan data pendukung," ujar Naafi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved