Pemilu Legislatif 2014

Meskipun Menang, PDIP Sumsel Tetap Layangkan Gugatan ke MK

Meskipun menjadi partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) baik ditingkat nasional maupun di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM,  PALEMBANG - Meskipun menjadi partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) baik ditingkat nasional maupun di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dewan Pimpinan Daearh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Sumsel, tetap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut sekretaris DPD PDIP Sumsel, MA Gantada kepada Tribunsumsel.com di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2014) mengatakan, PDIP Sumsel telah merekomendasikan 2 perkara sengketa Pileg ke DPP PDIP agar diajukan ke MK.

"Ada dua dari Sumsel yang kita ajukan, karena gugatan ke MK mengacu pada satu pintu, maka semuanya kita serahkan ke DPP untuk diteruskan ke MK," kata Gantada.

Menurut Gantada, sengketa Pileg tersebut terjadi secara eksternal yang melibatkan Partai politik (Parpol) lain, yang menjadikan partai berlambang banteng dengan moncong putih tersebut dirugikan. Dimana dua gugatan tersebut terjadi ditingkat DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) di Dapil I dan DPR RI di Dapil I.

"Semua berkaitan dengan hilang suara dan harapan kita nantinya bertambah kursi di Dapil tersebut,"terangnya.

Terkait sengketa "Internal" sesama Caleg PDIP, Gantada mengungkapkan hal itu akan diselesaikan secara internal partai melalui badan kehormatan (BK), yang ada di DPP.

"Kita masih menunggu Juklak teknisnya bagimana? Dimana penyelesaian dilakukan badan kehormatan melalui badan peradilan partai yang ditangani DPP," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved