Pemilu Legislatif 2014

Besok, KPU Sumsel Rekapitulasi C1 TPS se-Mura

Setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akan melakukan rekapitulasi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas (Mura), hari ini, Senin (5/5) di kantor KPU Sumsel.

Hal ini diungkapkan komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi, kepada Tribun Sumsel, Minggu (4/5/2014).

"Rekap mulai Senin pukul 09.00 di Aula KPU Sumsel,"kata Naafi, yang mengaku sedang berada di Musi Rawas.

Dimana, menurut Naafi hasil fomulir C1 (setiap TPS) untuk perolehan suara calon anggota DPR dan DPD RI dari Kabupaten Mura akan direkap ulang, dengan memindahkan rekap C1 plano ke DB1 tingkat kabupaten (KPUD), lalu ke DC1 tingkat KPU Sumsel.

"Sesuai rekomendasi hasil C1 untuk DPR dan DPD RI, harus dilakukan rekap kembali oleh KPU Sumsel,"capnya.

Dalam perekapan tersebut, Naafi menerangkan jika perekapan langsung diambil alih KPU Sumsel, sebab 5 komisioner KPUD Mura dinon aktifkan untuk sementara waktu.

Dimana, rekap nanti dikoordinir langsung komisioner KPU Sumsel, dan disaksikan Panwaslu Mura, Bawaslu Sumsel dan saksi Parpol serta DPD RI.

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI untuk rekapitulasi ulang perolehan suara di Mura, dan tidak harus dinon aktifkan 5 komisioner KPUD Mura. Tetapi karena tidak mungkin ada 2 lembaga untuk melaksanakan tugas yang sama maka komisioner KPUD Mura kita non aktifkan, sesuai SK nomor 78 yang berlaku sejak 3 Mei,"ucapnya.

Selain untuk perolehan suara DPR dan DPR RI dari Kabupaten RI, nantinya KPU Sumsel akan melakukan rekap ulang hasil rekap  C1 plano untuk perolehan suara DPRD Sumsel, hanya di satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Mura.

"Untuk perolahan suara calon DPRD Sumsel tepatnya di Dapil VIII, hanya direkap C1 plano di Kecamatan Rawas Ilir,"tandasnya.

Naafi menambahkan, karena hasil rekap tersebut sudah ditunggu KPU RI pada tanggal 6 Mei, maka diharapkan perekapan tersebut selesai dalam sehari.

"Kita berharap bisa selesai dalam 9 jam, karena kita dibatasi KPU RI tanggal 6 Mei sudah harus dibawa ke rekap tingkat nasional di jakarta,"bebernya.

Naafi melanjutkan, rekapitulasi ulang ini dilakukan karena adanya keberatan dari peserta pemilu yang sampai ditingkat pusat.

"Dari infonya masalah di Mura berkembang tingkat nasional, karena data yang ada jumlah pemilih dengan data pemilih tidak sama. Selain itu Parpol mempertanyakan adanya penggelembungan sekitar 28 ribu pemilih dan hal itulah menjadi awal rekomendasikan Bawaslu RI,"tutur Naafi seraya mengungkapkan nantinya ada perbaikan di data sertifikat di Kabupaten Mura nantinya sebelum dibawa ke pusat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved