Pemilu Legislatif 2014
Rekapitulasi Ditingkat KPU Sumsel Dipastikan Molor
Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu legislatif (Pileg) 2014 di tingkat KPU Sumsel
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu legislatif (Pileg) 2014 di tingkat KPU Sumsel dipastikan akan molor dari jadwal yang ditetapkan, yaitu 22-24 April 2014.
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi, Senin (21/4/2014) meneranngkan pihaknya hingga sekarang baru mendapatkan 7 laporan hasil rekapitulasi ditingkat KPU kabupaten/kota di. Sumsel.
"Baru ada 7 KPUD yang melapor dan menyerahkan hasil rekapan ke KPU Sumsel hingga hari ini (kemarin, red),"kata Naafi.
Menurut Naafi ketujuh daerah tersebut yaitu, Pagar Alam, Prabumulih, Ogan Ilir, Lubuk Linggau, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba).
..
"Kita belum bisa memastikan kapan yang lainnya akan selesai dan menyerahkan ke kita,"ucapnya.
Disinggung apakah hal itu masuk pelanggaran administrasi, Naafi menerangkan hal itu bukan kewenangan pihaknya melainkan pengawas pemilu.
"Soal pelanggaran atau tidak, itu kewenangan Bawaslu. Namun dari KPU RI telah diberi petunjuk, bahwa rekap tetap dilanjutkan hingga selesai. Yang jelas semua KPU Kabupaten/kota sudah melaksanakan tahapan rekapitulasi, walaupun masih ada yang belum selesai,"ucapnya.
Naafi melanjutkan, KPU Sumsel telah mengantisipasi jangan sampai terganggu tahapan yang ada, maka pihaknya akan menunggu rekapituasli tingkat Kabupaten/kota selesai hingga toleransi waktu perekapan ditingkat KPU Sumsel, 22- 24 April.
Sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palembang memastikan, molornya pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, ditingkat KPU kota Palembang bukanlah suata pelanggaran.
Anggota Panwaslu Palembang, Amrullah menerangkan penundaan perekapan tersebut karena alasan tertentu bisa dimaklumi, dan bukan karena kesengajaan. Apalagi terdapat 1 PPK di Palembang yang rekapnya diambil alih KPU Palembang.
"Alasan penundaan karena menunggu rekap kecamatan yang belum selesai, dan komisioner KPU Palembang juga langsung bekerja keras mengambil alih rekap PPK IB I. Jadi bisa dimaklumi, karena tidak ada faktor kesengajaannya,"tandas Amrullah.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menilai adanya beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setingkat Kabupaten/kota di Sumsel yang belum melaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, bukanlah suatu pelanggaran administrasi Pemilu.
Anggota Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menerangkan rekapitulasi harus mengikuti tahapan yang ada, meskipun jadwal 19 dimulainnya terdapat massa waktu selama hari untuk dilakukan perekapan.
"Perekapan ditingkat KPU Kabupaten/kota, berdasarkan PKPU 21, pelaksanaannya dari tanggal 19- 21 April. Namun jika lewat tanggal itu, baru bisa dijadikan pelanggaran,"tukasnya