Pemilu Legislatif 2014

Panwaslu Muba Akan Memproses Dua Pelanggaran Pileg

Panwaslu Musi Banyuasin saat ini telah memproses dua pelanggaran yang terjadi di Muba, yaitu politik uang dan Penggelembungan suara.

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Musi Banyuasin saat ini telah memproses dua pelanggaran yang terjadi di Muba, yaitu politik uang dan Penggelembungan suara.

Ketua Panwaslu Muba, Sigit Nugroho mengatakan bahwa dalam waktu dekat Panwaslu bersama dengan Polres dan Kejaksaan Muba akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus politik uang yang dilakukan oleh seorang calon legislatif Dapil III, tepatnya di Kecamatan Tungkal Jaya.

“Tidak lama lagi kita akan lakukan gelar perkara terkait kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, atas terlapor PH, saat pelaksanaan Pemilu Legislatif beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Panwalu Muba, Sigid Nugroho, Jumat (18/4/2014).

Dijelaskan Sigit gelar perkara tersebut bertujuan untuk menentukan apakah terlapor bersalah atau tidak dan dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan, kita sudah ada bukti, selain itu juga kita sudah meminta secara langsung keterangan, baik saksi pelapor dan terlapor,sehingga kita sudah dapat menentukan apakah terlapor bersalah atau tidak.

"Namun untuk gelar perkara nanti akan dilakukan tertutup sehingga media tidak bisa mengikuti pelaksanaan gelar perkara tersebut. Kalau untuk hasilnya nanti akan kita umumkan secara terbuka,” tegas dia. Candra Okta Della

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved