Pemilu Legislatif 2014

Jika Tidak Serahkan LKDK, Pelantikan Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan

Pasca Pileg, sampai saat ini belum satu pun Parpol di Bumi Sebimbing sekundang yang menyerahkan LKDK.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Pasca pemililihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014 kemarin, sampai saat ini belum satu pun Partai Politik (Parpol) di Bumi Sebimbing sekundang yang menyerahkan Laporan Keuangan Dana Kampanye (LKDK). Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Hukum KPUD OKU Donny Mardianto SH saat ditemui Tribunsumsel.com di ruang kerjanya.

"Untuk penutupan rekening kampanye parpol sendiri sudah harus ditutup paling lambat 17 April lalu, untuk kemudian LKDK tersebut harus sudah diserahkan ke KPU OKU paling lambat Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB," katanya.

Untuk itu, kata Donny, diingatkan, kepada seluruh Parpol untuk melengkapi laporan dana kampanye hingga batas akhir penyerahan pada tanggal 24 April mendatang pukul 18.00 WIB. Karena nantinya laporan dana tersebut akan di serahkan ke KPU Sumsel untuk di audit oleh Akuntan Publik yang telah ditunjuk.

"Untuk Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, sanksi yang akan diberikan terbilang cukup keras. Yakni pembatalan pelantikan Caleg terpilih menjadi anggota legislatif," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved