Pemilu Legislatif 2014
Bawaslu Menunggu Laporan Pihak Dirugikan
Bawaslu Provinsi Sumsel hingga sekarang belum bisa menindak, pelanggaran etik yang dilakukan oknum komisioner KPU
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga sekarang belum bisa menindak, pelanggaran etik yang dilakukan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, yang diduga menerima sekitar Rp 850 juta dari Calon legislatif peserta pemilu 2014.
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Sumsel divisi pengawasan, Kurniawan kepada Tribunsumsel.com, Jumat (18/4/2014). Menurutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih dalam jika ada pelaporan dari pihak yang dirugikan, atas tindakan oknum komisioner KPU Palembang tersebut.
"Hingga sekarang, belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan ke kita,"katanya.
Dijelaskan Kurniawan, dalam hal adanya unsur pidana maka yang menangani pihak kepolisian, sementara unsur etik akan ditangani Bawaslu untuk diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena menyangkut etika, mesti ada pengaduan,"pungkasnya.