Pemilu Legislatif 2014
KPUD Prabumulih Himbau Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih menghimbau partai peserta pemilu dan caleg di kota Prabumulih untuk menyerahkan
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih menghimbau partai peserta pemilu dan caleg di kota Prabumulih untuk menyerahkan Laporan Khusus Dana Kampanye, jika tidak ingin didiskualifikasi KPU Pusat.
"Kepada partai dan caleg kami harap menyerahkan laporan khusus dana kampanye paling lambat 24 April pukul 18.00, karena jika tidak disampaikan maka akan didiskaulifikasi oleh KPU Pusat dan secara otomatis caleg gugur atau batal dilantik," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih, M Takhyul melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan, Wawan Irawan kepada Tribunsumsel.com.
Menurut Sirajudin, diskualifikasi tersebut akan disampaikan setelah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Hingga berita ini diturunkan belum ada partai yang menyampaikan laporan dana kampanye ke KPUD Prabumulih.
"Laporan itu merupakan syarat administrasi dan wajib dilengkapi, untuk itu kita menghimbau seluruh partai dan caleg untuk menyerahkan agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari," bebernya.