Pemilu Legislatif 2014

KPUD Prabumulih Himbau Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih menghimbau partai peserta pemilu dan caleg di kota Prabumulih untuk menyerahkan

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih, Wawan Irawan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih menghimbau partai peserta pemilu dan caleg di kota Prabumulih untuk menyerahkan Laporan Khusus Dana Kampanye, jika tidak ingin didiskualifikasi KPU Pusat.

"Kepada partai dan caleg kami harap menyerahkan laporan khusus dana kampanye paling lambat 24 April pukul 18.00, karena jika tidak disampaikan maka akan didiskaulifikasi oleh KPU Pusat dan secara otomatis caleg gugur atau batal dilantik," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih, M Takhyul melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan, Wawan Irawan kepada Tribunsumsel.com.

Menurut Sirajudin, diskualifikasi tersebut akan disampaikan setelah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Hingga berita ini diturunkan belum ada partai yang menyampaikan laporan dana kampanye ke KPUD Prabumulih.

"Laporan itu merupakan syarat administrasi dan wajib dilengkapi, untuk itu kita menghimbau seluruh partai dan caleg untuk menyerahkan agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari," bebernya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved