Apa Hukumnya Orang Menutup Jalan?

Assalamualaikum. Mau tanya mengenai jalan umum. Surat tanah di daerah kami SHM. Kebetulan salah satu warga menimbun tanah.

Tayang:

Assalamualaikum. Mau tanya mengenai jalan umum. Surat tanah di daerah kami sertifikat hak milik (SHM). Kebetulan salah satu warga menimbun tanah. Kami juga gotong royong beberapa kali cuma pengerasan jalan dengan batu. Tiba-tiba warga tidak boleh lewat oleh yang menimbun tanah. Bagaimana hukum, dia berhak melarang kami lewat? Sedangkan jalan itu akses satu-satuya. Terimakasih.

Dai
Warga Jalan Demang lebar daun

Jawab:

Lebih Baik Musyawarah

Waalaikum salam. Kami dapat memberikan penjelasan dan jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut: Di dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah "SERVITEIT" ini adalah hak seseorang untuk menuntut dibukanya suatu jalan yang jalan ini ditutup yang merupakan satu satunya jalan akses keluar-masuk tidak ada jalan lain.

Maka kita berhak untuk menuntut agar jalan itu dibuka kembali seperti semula. Jadi dengan hukum ini anda dapat menjelaskan bahwa karena ini jalan akses keluar-masuk satu satunya.

Dengan demikian, warga yang menutup jalan itu harus membukanya karena dia tidak berhak untuk menutup jalan itu.

Demikianlah kiranya jawaban kami dengan harapan anda dapat menyelesaikannya dengan kekeluargaan dan musyawarah mufakat.Terimaksih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved