Pemilu Legislatif 2014
Panwaslu Siap Proses Pengaduan Oknum KPU Palembang
Panwaslu kota Palembang, mengaku siap memproses pengaduan Caleg peserta pemilu, yang dijanjikan mendapatkan perolehan suara
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palembang, mengaku siap memproses pengaduan calon legislatif (Caleg) peserta pemilu, yang dijanjikan mendapatkan perolehan suara agar terpilih menjadi wakil rakyat.
Hal ini disampaikan ketua Panwaslu Palembang, Riduwansah, Senin (14/4/2014) kepada Tribunsumsel.com, terkait adanya oknum komisioner KPU Palembang yang menjanjikan bisa memberikan suara signifikan kepada caleg tertentu, asalkan menyetor uang ratusan juta rupiah.
"Panwaslu Palembang siap menerima laporan dari caleg tersebut dan akan diproses,"katanya.
Ia mengungkapkan, jika adanya kongkalikong untuk hal-hal seperti itu, caleg seharusnya melaporkan kepihaknya, jangan hanya untuk menyebarkan isu semata.
"Kita harap ada keinginan semua pihak untuk membongkar praktek ilegal ini, sebab ini mencederai demokrasi," terangnya seraya berjanji pihak-pihak yang melaporkan hal tersebut akan dilindungi.
Diterangkan Riduwansah, dalam undang-undang penyelenggara pemilu dilarang untuk menerima imbalan tertentu untuk memuluskan seseorang agar terpilih, dengan memanipulasi data.
"Yang jelas KPU dilarang melakukan hal seperti itu, karena menyangkut etik dan pidana,"tegasnya.
Ditambahkan Riduwansah, jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait hal itu, mekanismenya dilapor ke Bawaslu atau Panwaslu, untuk difasilitasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).