Sidang Eddy Yusuf

Kuasa Hukum Yulius Langsung Bacakan Eksepsi

Dalam pembacaan eksepsi tersebut ada beberapa poin keberatan dari pihak terdakwa. Diantaranya proses penahanan Yulius Nawawi yang saat

Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M SYAH BENI
Kuasa Hukum Yulius Nawawi saat membacakan eksepsi, Rabu (12/3/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Bupati OKU, Yulius Nawawi, terdakwa kasus korupsi dana bansos tahun 2008 langsung membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut ada beberapa poin keberatan dari pihak terdakwa. Diantaranya proses penahanan Yulius Nawawi yang saat ini masih menjabat Bupati OKU. Penahanan tersebut apakah sudah ada perintah tertulis dari presiden.

Sidang lanjutan Yulius Nawawi akan dilanjutkan hari Rabu, (19/3/2014) dengan agenda keputusan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved